PERUBAHAN APB DESA PETANDAKAN TAHUN 2020
16 Mei 2020 22:22:09 WITA
Pemerintah Desa Petandakan mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Desa Petandakann nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun anggraan 2020.
Peraturan Perubahan tersebut dikeluarkan karena untuk: ATASI DAMPAK COVID -19 . Pemerintah Desa melakukan perubahan APB Desa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor (140/294/se/DPMD/2020). Perubahan tersebut dilakukan untuk merealokasikan anggaran guna memenuhi belanja pada bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak.
Anggaran pada bidang Penanggulangan bencana itu nantinya akan digunakan untuk menangani dampak akibat Covid-19 khususnya di Desa Petandakan. Hal ini adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Desa kepada masyarakat desa. Untuk lebih jelasnya, dapat melihat lampiran perubahan tersebut.
Komentar atas PERUBAHAN APB DESA PETANDAKAN TAHUN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- PEMBINAAN LOMBA KEARSIPAN PEMDES PETANDAKAN SE - KECAMATAN BULELENG
- LAPORAN APBDesa PETANDAKAN TAHUN ANGGARAN 2023
- REALISASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PEMERINTAH DESA PETANDAKAN TAHUN 2022
- PROSES RENCANA PEMBANGUN TPS3R DESA PETANDAKAN
- PELAKSANAAN VAKSINIASI BOSTER TAHAP III DAN PEBAGIAN BLT DD BULAN MARET 2022
- Penyelenggaraan Deklarasi ODF ( Open Defecation Free atau Stop Buang Air Besar Sembarangan )r
- VAKSINASI UNTUK MASYARAKAT DESA PETANDAKAN