PERUBAHAN APB DESA PETANDAKAN TAHUN 2020

16 Mei 2020 22:22:09 WITA

Pemerintah Desa Petandakan mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas peraturan Desa Petandakann nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun anggraan 2020.

Peraturan Perubahan tersebut dikeluarkan karena untuk: ATASI DAMPAK COVID -19 . Pemerintah Desa melakukan perubahan APB Desa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor (140/294/se/DPMD/2020). Perubahan tersebut dilakukan untuk merealokasikan anggaran guna memenuhi belanja pada bidang penanggulangan bencana, darurat dan mendesak.

Anggaran pada bidang Penanggulangan bencana itu nantinya akan digunakan untuk menangani  dampak akibat Covid-19 khususnya di Desa Petandakan. Hal ini adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Desa kepada masyarakat desa. Untuk lebih jelasnya, dapat melihat lampiran perubahan tersebut.

 

Komentar atas PERUBAHAN APB DESA PETANDAKAN TAHUN 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Petandakan

tampilkan dalam peta lebih besar